Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil
yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.
Pakaian
Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:1) PDH
Warna khaki;2) PDH Kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL
Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:1) PDH
Warna khaki;2) PDH Kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah;
dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
(1)
Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2)
Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan,
rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang
bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
0 Response to "Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015"
Posting Komentar