Menanti Regulasi Yang Berpihak Pada Operator Sekolah

Oleh Anwar
(Kabiro Pengembangan Karier dan Profesi FOPPSI Sulsel)

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, keramaian dan dalam ruanganHadirnya aplikasi Dapodik berbasis web memberi warna tersendiri dalam sistem pendataan pendidikan di Indonesia sejak tahun 2011. Dapodik menjadi entitas data yang cukup diperhitungkan dalam memenuhi kebutuhan data nasional di bidang pendidikan. Kegunaanya sudah mulai dirasakan oleh lembaga/departemen terkait utamanya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sekaligus dapodik menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkenaan dengan bidang pendidikan. Beberapa pihak yang sangat merasakan dampak langsung dari pengelolaan DAPODIK yaitu sekolah (bantuan fisik dan non-fisik), Siswa (aneka bantuan dan beasiswa), PTK (aneka tunjangan).

     Di balik kesuksesan bangunan pendataan pendidikan kita, ada pihak yang sangat vital perananya dalam menginput dan mengolah data hingga menjadi mega data pemerintah. Mereka adalah kelompok Operator Pendataan atau yang lebih populer dengan istilah Operator Sekolah. Di satu sisi profesi mereka mungkin bagi sebagian kalangan tidak terlalu populis, karena dianggap tidak terlalu bergengsi dan familiar. Tapi di sisi lain sadar ataupun tidak, keberadaan mereka menjadi ujung tombak tatanan data di satuan pendidikan (sekolah). Bahkan, fungsi para operator sekolah semakin penting keberadaanya ketika sudah bicara tatanan data pendidikan pada level nasional. Sebab sistem DAPODIK nasional adalah buah karya dari para operator di seluruh tanah air mulai dari jenjang KB, TK PAUD hingga jenjang SMA/SMK.
     
     Peranan operator sekolah yang cukup besar ini, bahkan over capacity, ternyata tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas tentang nasib mereka. Salah satu masalah yang muncul di lapangan adalah terkait upah atau honorarium yang diberikan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang rata-rata berada di bawah kelayakan (UMR). Itupun mereka terima sekali dalam satu triwulan. 
Keadaan ini diperparah lagi dengan muncul beberapa kasus, seperti kriminalisasi terhadap Operator Sekolah karena ptk terlambat menerima sertifikasi, pihak yang selalu dipersalahkan terkait aneka data di sekolah, sampai pada peran ganda yang harus dimainkan kawan-kawan operator untuk mengerjakan aneka data dan aplikasi di sekolah. Padahal fungsi awal dari keberadaan OPS adalah untuk mengerjakan DAPODIK. 
     Diskursus pembicaraan kita bukan pada menggunungnya aplikasi yang harus dikerjakan oleh operator sekolah, sebab bagi kawan-kawan operator itu tidak terlalu substansial, tapi yang paling penting dari itu adalah adanya regulasi yang berpihak pada profesi OPS. Mulai dari perlindungan hukum, terakomodir dalam PP 24 tahun 2008 terkait nomenklatur, sampai pada standardisasi upah yang harus diterima oleh operator sekolah. 
     Melihat dinamika yang ada terkait OPS, maka Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (FOPPSI Sulsel), mendorong berbagai pihak terkait untuk menaruh perhatian besar terhadap nasib para pejuang data (OPS). Salah satu upaya konkret yang telah FOPPSI lakukan yaitu menggelar kegiatan akbar "Tudang Sipulung, dengan mengundang para stakeholder di Sulawesi Selatan guna membincangkan nasib dan peran Operator Sekolah. Muara dari kegiatan ini menghasilkan berbagai rekomendasi untuk dikawal dan diperjuangkan, sehingga kawan-kawan operator sekolah mendapatkan regulasi dan payung hukum yang berkeadilan!

"Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai kaum itu mengubah nasib mereka sendiri"
Semoga!

Salam data tepat dan akurat


0 Response to "Menanti Regulasi Yang Berpihak Pada Operator Sekolah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel